Kamis, 10 November 2011

Prinsip-Prinsip Sisa Hasil Usaha Koperasi

Pendapatan koperasi yang tiada lain adalah kontribusi anggota koperasi, biaya–biaya operasional koperasi, dipergunakan oleh koperasi (tugas pengurus koperasi) untuk membayar segala pengeluaran koperasi dalam rangka memutar roda organisasi koperasi agar mampu mencapai tujuannya. Tugas pengurus adalah menggunakan pendapatan koperasi tersebut seefisien mungkin dengan hasil yang optimal. Perhitungan akhir tahun yang menggambrakan penerimaan pendapatan koperasi dan alokasi penggunaannya untuk biaya – biaya koperasi berdasarkan pasal 45 ayat 1 UU No. 25 tahun 1992 dapat dirumuskan sebagai berikut :

SHU = Pendapatan – (Biaya + Penyusutan + Kewajiban Lain + Pajak)
        Karena komponen – komponen yang berada di dalam tanda kurung seluruhnya dapat dikategorikan sebagai biaya maka rumusan di atas dapat disederhanakan menjadi :

SHU = TR – TC
  Di mana
-     SHU                           = sisa hasil usaha
-     TR (Total Revenue)     = pendapatan total koperasi dalam 1 tahun
-     TC (Total Cost)           = biaya total koperasi dalam 1 tahun yang sama
Berdasarkan persamaan tersebut akan ada tiga kemungkinan yang akan terjadi, yaitu :
1  Jumlah pendapatan koperasi lebih besar daripada jumlah biaya – biaya koperasi sehingga terdapat selisih yang disebut SHU positif
2  Jumlah pendapatan koperasi lebih kecil daripada jumlah biaya – biaya koperasi sehingga terdapat selisih yang disebut SHU negatif atau SHU minus
3  Jumlah pendapatan koperasi sama dengan jumlah biaya – biaya koperasi sehingga terjadi SHU nilai atau berimbang.
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata – mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.” Di dalam AD/ART koperasi telah ditentkan pembagian SHU sebagai berikut :
-        Cadangan koperasi 40%
-        Jasa anggota 40%
-        Dana pengurus 5 %
-        Dana karyawan 5%
-        Dana pendidikan 5%
-        Dana sosial 5%
-        Dana pembangunan lingkungan 5%
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA 
SHU =    Va  . JUA +   Sa   . JMA
     Vuk              Tms  
Keterangan :
-     SHU : Sisa Hasil Usaha
-     JUA : Jasa Usaha Anggota
-     JMA : Jasa Modal Sendiri
-     Tms : Total Modal Sendiri
-     Va  : Volume anggota
-     Vak  : Volume usaha total kepuasan
-     Sa  : Jumlah simpanan anggota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar