Senin, 07 Mei 2012

KEWARGANEGARAAN

Negara
Adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Warga negara
Diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

Teori terbentuknya Negara:
Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya negara. Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan. Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya.
Unsur Negara :
  • Bersifat konstitutif. Berarti bahwa dalam Negara tsb terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat
  • Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis PBB.

Bentuk Negara

Sebuah Negara dapat berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat. Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :

  • Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
  • Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
  • Keadaan bernegara yang nilai nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur

KEWARGANEGARAAN

Negara
Adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Warga negara
Diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

Teori terbentuknya Negara:
Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya negara. Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan. Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya.
Unsur Negara :
  • Bersifat konstitutif. Berarti bahwa dalam Negara tsb terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat
  • Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis PBB.

Bentuk Negara

Sebuah Negara dapat berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat. Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :

  • Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
  • Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
  • Keadaan bernegara yang nilai nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
Negara

Adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Warga negara
Diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

Teori terbentuknya Negara:
Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya negara. Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan. Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya.
Unsur Negara :
  • Bersifat konstitutif. Berarti bahwa dalam Negara tsb terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat
  • Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis PBB.

Bentuk Negara

Sebuah Negara dapat berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat. Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :

  • Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
  • Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
  • Keadaan bernegara yang nilai nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur

BAB 2 WAWASAN NUSANTARA

 A . Isi
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu "wawas" (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi wawasan dapat diartikan cara pandangan atau cara melihat. Landasan wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdsarkan universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia. Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.
Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya didalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasioanal, regional, maupun global. Wawasan nasional dibentuk oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal. Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasonal mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk oleh pemahaman kekuasaan dari bagsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan sejarah Indonesia. Latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional dapat ditinjau dari 4 pemikiran, antara lain: pemikiran berdasarkan falsafah pancasila, pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan, pemikiran berdasarkan aspek sosial budaya dan pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan.
Unsur-unsur wawasan nusantara, yaitu wadah (contour), isi (content), dan tata laku (conduct). Wawasan nusantara memiliki beberapa asas, yaitu terdiri dari kepentingan, keadilan, kejujuran, solidritas, kerjasama dan kesetiaan terhadap kesepakatan. Selain itu wawasan nusantara juga memiliki tujuan dan fungsi dan tujuan. Fungsi dari wawasan nusantara yaitu pedoman, motivasidan dorongan dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan. Tujuan dari wawasan nusantara yaitu mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok atau golongan tertentu.

 B .Pendapat saya
 Menurut saya, wawasan nusantara ini dapat menambah pengetahuan tentang cara pandang mengenai suatu negara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya didalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasioanal, regional, maupun global. Dimana setiap warga negara dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk menghargai dan mencintai produk-produk yg dihasilkan oleh lembaga negara.

C . Saran
Para pemimpin saat ini fokus lah pada tujuan awal bangsa Indonesia yaitu menyejahterahkan rakyat bukan hanya kepentingan politik negeri ini juga diri sendiri. dan menanamkan ideologi pancasila didalam masyarakat Indonesia agar tercipta masyarakat yg adil dan makmur dan sejahtera