Jumat, 05 November 2010

tugas dasar pemasaran


1.Merek adalah suatu {lambang} berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

2. Nama merk adalah sebutan atau label yang diberikan kepada benda,, tempat, produk (misalnya merek produk) dan bahkan gagasan atau konsep, yang biasanya digunakan untuk membedakan satu sama lain. Nama dapat dipakai untuk mengenali sekelompok atau hanya sebuah benda dalam konteks yang unik mapun yang diberikan.
3.logo merupakan suatu bentuk gambar atau sekedar sketsa dengan arti tertentu , dan mewakili suatu arti dari perusahaan , daerah perkumpulan, produk, hal-hal lainnya yang dianggap membutuhkan hal yang  singkat dan mudah diingat sebagai pengganti dari nama sebbenarnya.

4.Merek dagang adalah istilah, nama, sebutan, atau ciri khas suatu barang dagangan yang membedakan dengan barang-barang lain (meskipun sejenis). Dalam Pasal 1 ayat 2 UU Merek tahun 2001 disebutkan, “Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya”. Dari segi ukuran, bentuk, dan warna merek dagang memiliki ciri tertentu, dalam artian tidak dimiliki persis oleh barang lain.


5.Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.