Kamis, 10 November 2011

Pengertian dan Prinsip-prinsip koperasi, Serta Tujuannya

Koperasi berasal dari coopertion yang artinya kerja sama. Pengertian yang dipengaruhi ideologi suatu negara misalnya pengertian koperasi di Indonesia dikemukakan pada Undang – Undang Dasar Republik Indonesia. Pendekatan–pendekatan ilmiah yang lain mengenai definisi koperasi sebagian besar dipengaruhi oleh pandangan – pandangan yang bersifat esensialis, maka pendekatan–pendekatan ilmiah modern dalam ilmu ekonomi mengenai organisasi – organisasi koperasi lebih banyak menerapkan metode–metode yang bersifat nominalis dalam membuat definisi organisasi koperasi. Jika unsur–unsur ideologi tersebut diabaikan, maka secara pragmatis (esensialis) organisasi–organisasi koperasi dapat didefinisikan “sebagai organisasi yang didirikan dengan tujuan utama menunjang kepentingan ekonomi para anggotanya melalui suatu perusahaan bersama”.

Hal ini ada hubungannya dengan definisi organisasi koperasi secara nominalis yang diterima secara internasional yang digunakan oleh Konferensi Buruh Internasional (Internasional Labor Organization, 1966) yaitu “Suatu organisasi koperasi adalah suatu perkumpulan dari sejumlah orang yang bergabung secara sukarela untuk mencapai suatu tujuan yang sama melalui pembentukan suatu organisasi yang diawasi secara demokratis, melalui penyetoran suatu kontribusi yang sama untuk modal yang diperlukan dan melalui pembagian risiko serta manfaat yang wajar dari usaha, di mana para anggotanya berperan secara aktif”.

Menurut Undang – Undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok - pokok Perkoperasian di dalam pasal 3 dikemukakan megenai pengertian koperasi, yaitu Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang – orang atau bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Prinsip – Prinsip Koperasi berdasarkan Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society :
1.     Keanggotaan yang bersifat terbuka.
2.     Pengawasan secara demokratis (satu anggota, atau suara).
3.     Bunga yang terbatas atas modal anggota.
4.  Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi (Patronage Refund).
5.  Barang – barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
6.   Tidak ada perbedaan (netral) berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
7.     Barang – barang yang dijual adalah barang – barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
8.     Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan.

Tujuan Koperasi :
1.     Koperasi bertujuan menunjang kepentingan–kepentingan ekonomi para anggotanya, termasuk kepentingan masyarakat umum, bangsa, kaum buruh dan golongan ekonomi rendah.
2.     Koperasi lebih dianggap sebagai alat bagi pemerintah daripada sebagai organisasi swasta, oleh karena itu memperoleh bantuan keuangan secara besar – besaran dari dana peerintah melalui rencana pembangunan regional dan nasional, koperasi berada di bawah pengawasan yang ketat dari pemerintah untuk mengamankan penggunaan dana tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar