Tampilkan postingan dengan label Tugas 2 Ekonomi Koperasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas 2 Ekonomi Koperasi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 November 2011

Pendekatan Sistem Pada Koperasi

Pendekatan – pendekatan sistem pada koperasi :
1.     Di satu pihak pemrakarsaan bagi pembentukan organisasi swadaya koperasi dapat berasal dari atas dan dari luar yaitu dari orang – orang yang tidak berkepentingan terhadap jasa pelayanan koperasi, tetapi memiliki motivasi dan cukup mampu bertindak sebagai pemrakarsa dan promotor. Cara ini akan berhasil bila ada tindakan yang positif, tanggapan yang positif dari orang yang berkepentingan dengan organisasi koperasi.
2.     Di lain pihak, prakarsa untuk mendirikan dan membentuk koperasi dapat berhasil dari para anggota sendiri atau dari bawah dan dari dalam.

Pola Manajemen Koperasi

Organisasi sebagai perangkat dalam mengelola usaha koperassi terdiri atas penjabaran fungsi – fungsi untuk mengelola usaha dalam organisasi berupa :

_  perangkat organisasi,

_ kewenangan – kewenangan (Authorities) dan sinkronisasinya,

_ uraian tugas (Job Description) dan hubungannya antara petugas – petugas,

_ pelaksanaan dari kebijakan – kebijakan (Implementation) yang juga meliputi ketentuan – ketentuan tata cara kerja.

 

Perangkat organisasi yang terdiri atas Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas akan diuraikan berdasarkan tingkat hierarki, koordinasi dan uraian tugasnya masing–masing

 

Rapat Anggota 

1.  Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota menetapkan anggaran dasar koperasi, menetapkan juga kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperai, menentukan pemilihan anggota pengurus, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas. Selain hal – hal tersebut, menyusun rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan. 

2.  Cara penyelenggaraan Rapat Anggota Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengamilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.

3. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban dari pengurus mengenai pengelolaan koperasi, rapat tersebut diadakan paling sedikit sekali dalam satu tahun. Dalam rapat tersebut dibahas tentang anggaran belanja, kebijakan – kebijakan yang perlu dan khusus tentang pengesahan yang dimaksud, perlu diselenggarakan untuk mengesahakan pertanggungjawaban pengurus paling lambat enam bulan setelah tahun buku ditutup.

4. Rapat Anggota Luar Biasa. Selain rapat anggota sebagaimana dimaksud di atas, maka koperasi dapat melakukan rapat anggota luar biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang tata caranya diatur dalam anggaran dasar.


_  -Pengurus
1.  Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengurus bertugas mengelola koperasi dan kegiatan usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi. Atas persetujuan para anggota, pegurus diberi wewenang menyelenggarakan rapat anggota sesuai ketentuan dalam anggaran dasar, pengurus wajib mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
2.  Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan, selain hal itu dapat memutuskan penerimaan dan penolakan anggota  baru, serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran baru, serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar, kewenangan lainnya ialah melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota. 
3.  Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa. 
4.  Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola (Manager) yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan dengan ketentuan pengelola bertanggung jawab kepada pengurus dan tidak mengurangi tanggung jawab pengurus kepada rapat anggota.
_ - Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh rapat anggota koperasi dalam rapat anggota dan bertanggung jawab kepada rapat anggota.
1. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
2. Pengawas berwenang untuk meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Komunikasi antara rapat anggota, pengurus dan pengawas sangat diperlukan agar organisasi koperasi dapat berjalan dengan baik. Dalam hubungan tersebut para anggota mempunyai peranan yang penting. Karena itu, perlu diatur kedudukan, kewajiban dan hak para anggota koperasi.

Kamis, 10 November 2011

Rumus dan Cara Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi

Pendapatan koperasi yang tiada lain adalah kontribusi anggota koperasi, biaya–biaya operasional koperasi, dipergunakan oleh koperasi (tugas pengurus koperasi) untuk membayar segala pengeluaran koperasi dalam rangka memutar roda organisasi koperasi agar mampu mencapai tujuannya. Tugas pengurus adalah menggunakan pendapatan koperasi tersebut seefisien mungkin dengan hasil yang optimal. Perhitungan akhir tahun yang menggambrakan penerimaan pendapatan koperasi dan alokasi penggunaannya untuk biaya – biaya koperasi berdasarkan pasal 45 ayat 1 UU No. 25 tahun 1992 dapat dirumuskan sebagai berikut :

 

SHU = Pendapatan – (Biaya + Penyusutan + Kewajiban Lain + Pajak)

 

 

        Karena komponen – komponen yang berada di dalam tanda kurung seluruhnya dapat dikategorikan sebagai biaya maka rumusan di atas dapat disederhanakan menjadi :

 

SHU = TR – TC

 

 

  Di mana

-     SHU                           = sisa hasil usaha

-     TR (Total Revenue)     = pendapatan total koperasi dalam 1 tahun

-     TC (Total Cost)           = biaya total koperasi dalam 1 tahun yang sama

 

Berdasarkan persamaan tersebut akan ada tiga kemungkinan yang akan terjadi, yaitu :

F  Jumlah pendapatan koperasi lebih besar daripada jumlah biaya – biaya koperasi sehingga terdapat selisih yang disebut SHU positif

F  Jumlah pendapatan koperasi lebih kecil daripada jumlah biaya – biaya koperasi sehingga terdapat selisih yang disebut SHU negatif atau SHU minus

F  Jumlah pendapatan koperasi sama dengan jumlah biaya – biaya koperasi sehingga terjadi SHU nilai atau berimbang.

 

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata – mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.” Di dalam AD/ART koperasi telah ditentkan pembagian SHU sebagai berikut :

-        Cadangan koperasi 40%

-        Jasa anggota 40%

-        Dana pengurus 5 %

-        Dana karyawan 5%

-        Dana pendidikan 5%

-        Dana sosial 5%

-        Dana pembangunan lingkungan 5%

 

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Perumusan :

 

SHU = JUA + JMA          


 

SHU =    Va  . JUA +   Sa   . JMA

     Vuk              Tms  

 

Keterangan :

-     SHU : Sisa Hasil Usaha

-     JUA : Jasa Usaha Anggota

-     JMA : Jasa Modal Sendiri

-     Tms : Total Modal Sendiri

-     Va  : Volume anggota

-     Vak  : Volume usaha total kepuasan

-     Sa  : Jumlah simpanan anggota


Prinsip-Prinsip Sisa Hasil Usaha Koperasi

Pendapatan koperasi yang tiada lain adalah kontribusi anggota koperasi, biaya–biaya operasional koperasi, dipergunakan oleh koperasi (tugas pengurus koperasi) untuk membayar segala pengeluaran koperasi dalam rangka memutar roda organisasi koperasi agar mampu mencapai tujuannya. Tugas pengurus adalah menggunakan pendapatan koperasi tersebut seefisien mungkin dengan hasil yang optimal. Perhitungan akhir tahun yang menggambrakan penerimaan pendapatan koperasi dan alokasi penggunaannya untuk biaya – biaya koperasi berdasarkan pasal 45 ayat 1 UU No. 25 tahun 1992 dapat dirumuskan sebagai berikut :

SHU = Pendapatan – (Biaya + Penyusutan + Kewajiban Lain + Pajak)
        Karena komponen – komponen yang berada di dalam tanda kurung seluruhnya dapat dikategorikan sebagai biaya maka rumusan di atas dapat disederhanakan menjadi :

SHU = TR – TC
  Di mana
-     SHU                           = sisa hasil usaha
-     TR (Total Revenue)     = pendapatan total koperasi dalam 1 tahun
-     TC (Total Cost)           = biaya total koperasi dalam 1 tahun yang sama
Berdasarkan persamaan tersebut akan ada tiga kemungkinan yang akan terjadi, yaitu :
1  Jumlah pendapatan koperasi lebih besar daripada jumlah biaya – biaya koperasi sehingga terdapat selisih yang disebut SHU positif
2  Jumlah pendapatan koperasi lebih kecil daripada jumlah biaya – biaya koperasi sehingga terdapat selisih yang disebut SHU negatif atau SHU minus
3  Jumlah pendapatan koperasi sama dengan jumlah biaya – biaya koperasi sehingga terjadi SHU nilai atau berimbang.
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata – mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.” Di dalam AD/ART koperasi telah ditentkan pembagian SHU sebagai berikut :
-        Cadangan koperasi 40%
-        Jasa anggota 40%
-        Dana pengurus 5 %
-        Dana karyawan 5%
-        Dana pendidikan 5%
-        Dana sosial 5%
-        Dana pembangunan lingkungan 5%
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA 
SHU =    Va  . JUA +   Sa   . JMA
     Vuk              Tms  
Keterangan :
-     SHU : Sisa Hasil Usaha
-     JUA : Jasa Usaha Anggota
-     JMA : Jasa Modal Sendiri
-     Tms : Total Modal Sendiri
-     Va  : Volume anggota
-     Vak  : Volume usaha total kepuasan
-     Sa  : Jumlah simpanan anggota