Kata “etika” dan “etis” tidak selalu dipakai dalam arti yang sama dan karena itu pula “etika bisnis” bisa
berbeda artinya.
Etika sebagai praksis berarti : nilai-nilai dan norma-norma moral sejauh dipraktekkan atau justru tidak
dipraktekkan, walaupun seharusnya dipraktekkan. Sedangkanetis, merupakansifat daritindakan yang
sesuaidengan etika.
Peranan Etika dalam Bisnis :
Menurut Richard De George, bila perusahaan ingin sukses/berhasil memerlukan 3 hal pokok yaitu :
1. Produk yang baik
2. Managemen yang baik
3. Memiliki Etika
Selama
perusahaan memiliki produk yang berkualitas dan berguna untuk
masyarakat disamping itu dikelola dengan manajemen yang tepat dibidang
produksi, finansial, sumberdaya manusia dan lain-lain tetapi tidak
mempunyai etika, maka kekurangan ini cepat atau lambat akan menjadi batu
sandungan bagi perusahaan tsb. Bisnis merupakan suatu unsur mutlak
perlu dalam masyarakat modern. Tetapi kalau merupakan fenomena sosial
yang begitu hakiki, bisnis tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan
main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, termasuk juga
aturan-aturan moral.
Mengapa bisnis harus berlaku etis ?
Tekanan
kalimat ini ada pada kata “harus”. Dengan kata lain, mengapa bisnis
tidak bebas untuk berlaku etis atau tidak? Tentu saja secara faktual,
telah berulang kali terjadi hal-hal yang tidak etis dalam kegiatan
bisnis, dan hal ini tidak perlu disangkal, tetapi juga tidak perlu
menjadi fokus perhatian kita. Pertanyaannya bukan tentang kenyataan
faktual, melainkan tentang normativitas : seharusnya bagaimana dan apa
yang menjadi dasar untuk keharusan itu.
Mengapa bisnis harus berlaku etis, sebetulnya sama dengan bertanya mengapa manusia pada umumnya
harus berlaku etis. Bisnis disini hanya merupakan suatu bidang khusus dari kondisi manusia yang umum.
Jawabannya ada tiga yaitu :
•
Tuhan
melalui agama/kepercayaan yang dianut, diharapkan setiap pebisnis akan
dibimbing oleh iman kepercayaannya, dan menjadi tugas agama mengajak
para pemeluknya untuk tetap berpegang pada motivasi moral.
•
Kontrak
Sosial, umat manusia seolah-olah pernah mengadakan kontrak yang
mewajibkan setiap anggotanya untuk berpegang pada norma-norma moral, dan
kontrak ini mengikat kita sebagai manusia, sehingga tidak ada
seorangpun yang bisa melepaskan diri daripadanya.
•
Keutamaan,
Menurut Plato dan Aristoteles, manusia harus melakukan yang baik, justru
karena hal itu baik. Yang baik mempunyai nilai intrinsik, artinya, yang
baik adalah baik karena dirinya sendiri. Keutamaan sebagai disposisi
tetap untuk melakukan yang baik, adalah penyempurnaan tertinggi dari
kodrat manusia. Manusia yang berlaku etis adalah baik begitu saja, baik
secara menyeluruh, bukan menurut aspek tertentu saja.
3
KODE ETIK PERUSAHAAN
Kode
Etik (Patrick Murphy) atau kadang-kadang disebut code of conduct atau
code of ethical conduct ini, menyangkut kebijakan etis perusahaan
berhubungan dengan kesulitan yang bisa timbul (mungkin pernah timbul
dimasa lalu), seperti konflik kepentingan, hubungan dengan pesaing dan
pemasok, menerima hadiah, sumbangan dan sebagainya.
Latar belakang
pembuatan Kode Etik adalah sebagai cara ampuh untuk melembagakan etika
dalam struktur dan kegiatan perusahaan. Bila Perusahaan memiliki Kode
Etik sendiri, is mempunyai beberapa kelebihan dibandingkan dengan
perusahaan yang tidak memilikinya.
Manfaat Kode Etik Perusahaan :
1. Kode Etik dapat meningkatkan kredibilitas suatu perusahaan, karena etika telah dijadikan sebagai
corporate culture. Hal ini terutama penting bagi perusahaan besar yang karyawannya tidak semuanya
saling
mengenal satu sama lainnya. Dengan adanya kode etik, secara intern
semua karyawan terikat dengan standard etis yang sama, sehingga akan
mefigambil kebijakan/keputusan yang sama terhadap kasus sejenis yang
timbul.
2. Kode Etik, dapat membantu menghilangkan grey area (kawasan kelabu) dibidang etika. (penerimaan
komisi, penggunaan tenaga kerja anak, kewajiban perusahaan dalam melindungi lingkungan hidup).
3. Kode etik menjelaskan bagaimana perusahaan menilai tanggung jawab sosialnya.
4. Kode Etik, menyediakan bagi perusahaan dan dunia bisnis pada umumnya, kemungkinan untuk
mengatur diri sendiri (self regulation).
Soal untuk dikerjakan dan dikumpulkan.
1. Apa yang dimaksud dengan Etika Bisnis?
2. Jelaskan tentang bisnis yang ditinjau dari sudut pandang hukum, ekonomi dan etika!
3. Mengapa kita harus mempelajari Etika Bisnis?
4. Apa peranan Etika dalam bisnis?
5. Mengapa bisnis harus berlaku etis?
6. Apa yang dimaksud dengan Kode Etik Perusahaan dan apa manfaatnya?
ETIKA BISNIS & PEDOMAN PERILAKU
Prinsip Dasar
Untuk mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, pelaksanaanGCG perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi.
Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku (code of conduct) yang dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan
dan semua karyawan dalam menerapkan nilai-nilai(values) dan etika bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya
perusahaan. Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah:
Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap moral
perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika
bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang
berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman
perilaku agar dapat dipahami dan diterapkan.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
A. Nilai-nilai Perusahaan
Nilai-nilai perusahaan merupakan landasan moral dalam mencapai visi dan misi perusahaan. Oleh karena itu,
sebelum merumuskan nilai-nilai perusahaan, perlu dirumuskan visi dan misi perusahaan.
Walaupun nilai-nilai perusahaan pada dasarnya universal, namun dalam merumuskannya perlu disesuaikan dengan
sektor usaha serta karakter dan letak geografis dari masing-masing perusahaan.
Nilai-nilai perusahaan yang universal antara lain adalah terpercaya, adil dan jujur.
B. Etika Bisnis
Etika bisnis adalah acuan bagi perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha termasuk dalam berinteraksi
dengan pemangku kepentingan(stakeholders) .
Penerapan nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis secara berkesinambungan mendukung terciptanya budaya
perusahaan.
Setiap perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati bersama dan dijabarkan lebih lanjut dalam
pedoman perilaku.
C. Pedoman Perilaku
Fungsi Pedoman Perilaku
Pedoman perilaku merupakan penjabaran nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis dalam melaksanakan usaha
sehingga menjadi panduan bagi organ perusahaan dan semua karyawan perusahaan;
Pedoman perilaku mencakup panduan tentang benturan kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah dan
donasi, kepatuhan terhadap peraturan, kerahasiaan informasi, dan pelaporan terhadap perilaku yang tidak etis.
Benturan Kepentingan
Benturan kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis perusahaan dan
kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham, angggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta karyawan
perusahaan;
Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan
harus senantiasa mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis pribadi atau
keluarga, maupun pihak lainnya;
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan jabatan untuk
kepentingan atau keuntungan pribadi, keluarga dan pihak-pihak lain;
Dalam hal pembahasan dan pengambilan keputusan yang mengandung unsur benturan kepentingan, pihak yang
bersangkutan tidak diperkenankan ikut serta;
Pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan harus mengeluarkan suaranya dalam RUPS sesuai
dengan keputusan yang diambil oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan;
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan yang memiliki wewenang pengambilan
keputusan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan terhadap setiap
keputusan yang telah dibuat olehnya dan telah melaksanakan pedoman perilaku yang ditetapkan oleh perusahaan.
Pemberian dan Penerimaan Hadiah dan Donasi
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang memberikan atau menawarkan
sesuatu, baik langsung ataupun tidak langsung, kepada pejabat Negara dan atau individu yang mewakili mitra
bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan;
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menerima sesuatu untuk
kepentingannya, baik langsung ataupun tidak langsung, dari mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan
keputusan;
Donasi oleh perusahaan ataupun pemberian suatu aset perusahaan kepada partai politik atau seorang atau lebih
calon anggota badan legislatif maupun eksekutif, hanya boleh dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Dalam batas kepatutan sebagaimana ditetapkan oleh perusahaan, donasi untuk amal dapat
dibenarkan;
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan diharuskan setiap tahun membuat
pernyataan tidak memberikan sesuatu dan atau menerima sesuatu yang dapat mempengaruhi pengambilan
keputusan.
Kepatuhan terhadap Peraturan
Organ perusahaan dan karyawan perusahaan harus melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan
perusahaan;
Dewan Komisaris harus memastikan bahwa Direksi dan karyawan perusahaan melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan peraturan perusahaan;
Perusahaan harus melakukan pencatatan atas harta, utang dan modal secara benar sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum.
Kerahasiaan Informasi
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan harus menjaga kerahasiaan
informasi perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan dan kelaziman dalam
dunia usaha;
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan dilarang
menyalahgunakan informasi yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi
rencana pengambil-alihan, penggabungan usaha dan pembelian kembali saham;
Setiap mantan anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan, serta pemegang saham yang
telah mengalihkan sahamnya, dilarang mengungkapkan informasi yang menjadi rahasia perusahaan yang
diperolehnya selama menjabat atau menjadi pemegang saham di perusahaan, kecuali informasi tersebut
diperlukan untuk pemeriksaan dan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atau tidak lagi
menjadi rahasia milik perusahaan.
Pelaporan terhadap pelanggaran Pedoman Perilaku
Dewan Komisaris berkewajiban untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang pelanggaran terhadap
etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan diproses secara wajar dan tepat waktu;
Setiap perusahaan harus menyusun peraturan yang menjamin perlindungan terhadap individu yang melaporkan
terjadinya pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan. Dalam pelaksanannya, Dewan
Komisaris dapat memberikan tugas kepada komite yang membidangi pengawasan implementasi GCG.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar