Senin, 07 Mei 2012

KEWARGANEGARAAN

Negara
Adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Warga negara
Diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

Teori terbentuknya Negara:
Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya negara. Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan. Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya.
Unsur Negara :
  • Bersifat konstitutif. Berarti bahwa dalam Negara tsb terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat
  • Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis PBB.

Bentuk Negara

Sebuah Negara dapat berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat. Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :

  • Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
  • Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
  • Keadaan bernegara yang nilai nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur

KEWARGANEGARAAN

Negara
Adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Warga negara
Diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

Teori terbentuknya Negara:
Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya negara. Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan. Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya.
Unsur Negara :
  • Bersifat konstitutif. Berarti bahwa dalam Negara tsb terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat
  • Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis PBB.

Bentuk Negara

Sebuah Negara dapat berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat. Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :

  • Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
  • Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
  • Keadaan bernegara yang nilai nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
Negara

Adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Warga negara
Diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

Teori terbentuknya Negara:
Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya negara. Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan. Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya.
Unsur Negara :
  • Bersifat konstitutif. Berarti bahwa dalam Negara tsb terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat
  • Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis PBB.

Bentuk Negara

Sebuah Negara dapat berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat. Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :

  • Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
  • Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
  • Keadaan bernegara yang nilai nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur

BAB 2 WAWASAN NUSANTARA

 A . Isi
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu "wawas" (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi wawasan dapat diartikan cara pandangan atau cara melihat. Landasan wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdsarkan universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia. Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.
Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya didalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasioanal, regional, maupun global. Wawasan nasional dibentuk oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal. Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasonal mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk oleh pemahaman kekuasaan dari bagsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan sejarah Indonesia. Latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional dapat ditinjau dari 4 pemikiran, antara lain: pemikiran berdasarkan falsafah pancasila, pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan, pemikiran berdasarkan aspek sosial budaya dan pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan.
Unsur-unsur wawasan nusantara, yaitu wadah (contour), isi (content), dan tata laku (conduct). Wawasan nusantara memiliki beberapa asas, yaitu terdiri dari kepentingan, keadilan, kejujuran, solidritas, kerjasama dan kesetiaan terhadap kesepakatan. Selain itu wawasan nusantara juga memiliki tujuan dan fungsi dan tujuan. Fungsi dari wawasan nusantara yaitu pedoman, motivasidan dorongan dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan. Tujuan dari wawasan nusantara yaitu mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok atau golongan tertentu.

 B .Pendapat saya
 Menurut saya, wawasan nusantara ini dapat menambah pengetahuan tentang cara pandang mengenai suatu negara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya didalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasioanal, regional, maupun global. Dimana setiap warga negara dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk menghargai dan mencintai produk-produk yg dihasilkan oleh lembaga negara.

C . Saran
Para pemimpin saat ini fokus lah pada tujuan awal bangsa Indonesia yaitu menyejahterahkan rakyat bukan hanya kepentingan politik negeri ini juga diri sendiri. dan menanamkan ideologi pancasila didalam masyarakat Indonesia agar tercipta masyarakat yg adil dan makmur dan sejahtera

Senin, 16 April 2012

Hak Asasi Manusia


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Mengingat tingkah laku para tokoh di berbagai bidang dewasa ini, yang berkaitan dengan situasi negeri kita di bidang politik, sosial, ekonomi dan moral, maka sudah sepantasnya kalau kita saling mengingatkan bahwa tidak mungkin ada solusi (pemecahan) terhadap berbagai persoalan gawat yang sedang kita hadapi bersama, kalau fikiran dan tindakan kita bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila yang sangat menjunjung tinggi Hak asasi manusia. Terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar ( hak asasi )yang harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, banyak ulasan atau penelaahan, yang bisa sama-sama kita lakukan mengenai persoalan ini.
1.2 Batasan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan HAM?
2. Apa pengertian Pancasila?
3. Apa yang dimaksud HAM dalam Pancasila?
1.3 Tujuan Penulisan
Dalam menyusun makalah ini mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
1. Agar mahasiswa mengerti tentang HAM
2. Agar mahasiswa dapat memahami tentang Pancasila
3. Agar mahasiswa tidak salah persepsi mengenai makna HAM dalam Pancasila
4. Agar mahasiswa mengerti, memahami dan dapat menerapkan HAM dalam Pancasila di dalam kehidupan sehari hari.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 angka 1 ditegaskan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.2 Pengertian Pancasila
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Sifat dari pancasila adalah imperative atau memaksa, siapa saja yang berada diwilayah NKRI, wajib mentaati pancasila serta mengamalkan dengan tanpa persyaratan. Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan.
2.3 Maksud Dari Hak Asasi Manusia Dalam Pancasila
Hak-hak asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dan terperinci di dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat negara Republik Indonesia serat pedoman hidup bangsa Indonesia, terdapat pula ajaran pokok warga negara Indonesia. Yang pertama ialah perumusan ayat ke 1 pembukaan UUD tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Hubungan antara Hak asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan Sebagai berikut :
1. Sila ketuhanan yang maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama , melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama.
2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang.
3. Sila persatuan indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip HAM dimana hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
5. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.
 
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Indonesia sebagai Negara hukum sangat menjunjung Hak asasi manusia, dan pancasila sebagai dasar negara dan landasan yang fundamental mengandung nilai-nilai bahwa negara negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai mahluk yang beradab dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.2 Saran-saran
Dengan demikian, segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggara negara, bahkan moral negara, moral penyelenggara negara, politik negara, pemerintahan negara, hukum dan peraturan perundang-undangan negara, kebebasan dan HAK ASASI warga negara, harus dijiwai dengan nilai-nilai PANCASILA.
 

Contoh Surat Pegadaian


PERJANJIAN GADAI MOBIL

Perjanjian ini dibuat pada hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ antara:
1.  Nama       :
    Pekerjaan  :
    Alamat      :
    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.  Nama       :
    Pekerjaan  :
    Alamat      :
    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri,selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan hal-hal sebagai berikut:
-   Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan pemilik sah, dan telah setuju menggadaikan kepada PIHAK KEDUA barang berupa:
1. Jenis kendaraan          :
2. Merek/Tipe                :
3. Nomor Polisi               :
4. Nomor Rangka/Tahun  :
5. Nomor Mesin              :
6. Warna                      :
7. Nomor BPKB              :
     Dalam kondisi baik dan layak jalan, yang selanjutnya disebut Kendaraan.
-   Bahwa PIHAK KEDUA menyatakan telah menerima kendaraan dari PIHAK PERTAMA sebagai jaminan.

Selanjutnya kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Gadai Kendaraan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:



Pasal 1
JAMINAN

PIHAK PERTAMA menyatakan bahwa Kendaraan yang digadaikan merupakan milik pribadi dari PIHAK PERTAMA yang ditunjukkan dengan BPKB Kendaraan tersebut. PIHAK PERTAMA menjamin bahwa tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, tidak, atau belum pernah dijual atau dipindahtangankan haknya, atau dijaminkan kepada pihak lain dengan cara apa pun juga.

Pasal 2
MASA BERLAKU

Perjanjian Gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu _____ tahun terhitung sejak _____ dan berakhir tanggal _____ .

Pasal 3
HARGA GADAI

PIHAK KEDUA akan menyerahkan uang kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) di mana merupakan nilai taksir dari harga Kendaraan tersebut di atas setelah penandatanganan Perjanjian ini. Dan, atas seluruh uang tersebut, PIHAK PERTAMA dikenakan bunga sebesar _____ % (_____  persen) setiap bulan selama jangka waktu Perjanjian, terhitung sejak penandatanganan Perjanjian gadai ini. Dan, dengan demikian Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti yang sah atas uang gadai Kendaraan termaksud.

Pasal 4
LARANGAN-LARANGAN

Selama Perjanjian ini masih berlangsung, PIHAK KEDUA dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya, menjual, atau menggadaikan Kendaraan tersebut kepada pihak lain.





Pasal 5
CARA PEMBAYARAN

PIHAK PERTAMA bersedia untuk membayar keseluruhan utang pokok dan bunga, dan akan dibayarkan secara sekaligus bersamaan dengan berakhirnya Perjanjian ini.

Pasal 6
SANKSI

1. Apabila pada waktu Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA belum mampu membayar uang gadai beserta bunga, maka PIHAK KEDUA akan mengadakan lelang untuk Kendaraan yang digadaikan oleh PIHAK PERTAMA, tanpa meminta persetujuan dari PIHAK PERTAMA, dan PIHAK PERTAMA tidak berhak untuk mengajukan tuntutan apa pun kepada PIHAK KEDUA.
2. Hasil penjualan atas Kendaraan tersebut menjadi hak PIHAK PERTAMA setelah dikurangi utang pokok PIHAK KEDUA ditambah bunga dan denda.

Pasal 7
PERPANJANGAN JANGKA WAKTU DAN DENDA

1. Apabila PIHAK PERTAMA ingin memperpanjang jangka waktu gadai atas Kendaraan tersebut, karena PIHAK PERTAMA belum mampu melunasi pinjaman kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk memperpanjang jangka waktu gadai dengan PIHAK KEDUA tanpa ada unsur pelelangan kendaraan yang digadai oleh PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK PERTAMA akan dikenakan sanksi oleh PIHAK KEDUA, berupa denda sejumlah uang yang ditentukan oleh PIHAK KEDUA setelah jatuh tempo.

Pasal 8
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

1.  PIHAK KEDUA berhak untuk mempergunakan Kendaraan selama masa Perjanjian Gadai ini berlangsung.
2.  PIHAK KEDUA berkewajiban penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi Kendaraan tersebut dengan biaya PIHAK KEDUA.
3.  Apabila terjadi sesuatu hal yang menyebabkan Kendaraan tersebut hilang atau rusak menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
4.  Jika Perjanjian Gadai ini berakhir, PIHAK KEDUA wajib menyerahkan Kendaraan tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan dan terawat baik serta kondisiya lengkap seperti pada waktu penyerahan Kendaraan termaksud.

Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan di antara Para Pihak, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum, dan Para Pihak sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikian Perjanjian Gadai Kendaraan ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.

PIHAK PERTAMA                                                                         PIHAK KEDUA

_____________                                                                          ___________

SAKSI-SAKSI

Minggu, 01 April 2012

BAB 1 (PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN)


 Indonesia adalah salah satu bangsa besar didunia dan memiliki banyak kekayaan alam yang melimpah oleh sebab itulah banyak negera asing seperti Belanda, Portugal, dan juga Jepang yang amat berambisius menguasai Indonesia. Berbagai cara ditempuh para pendahulu untuk memajukan bangsa yang amat kita cintai ini, diantara nya melalului bidang pendidikan kewarganegaraan.
       Melalui pendidikan kewarganegaraan mencetak generasi muda yg cinta akan negaranya Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara. Rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban
        Proses negara di Indonesia telah dimulai sejak proklamasi 17 agustus 1945, dan terjadinya bangsa negara Indonesia merupakan suatu proses rangkaian tahapan yang berkesinambungan. Secara ringkas sebagai berikut :
1. Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia
2. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
3. Indonesia menganut konsep Demokrasi
4. Keadaan benegara yang nilai nilai dasar nya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur

Pendapat Pribadi : Menurut saya para Pemimpin harus memiliki jiwa  Nasionalisme yg tinggi untuk bangsa dan Negara ini. Dan bebas demokrasi bagi seluruh rakyatnya dan para pemimpin dan pejabat negara ini jangan mementingkan diri sendiri tapi harus merakyat karena dia dipilih sebagai wakil rakyat.

Saran : Pemimpin sekarang harus bisa mengajak,mengajari dan mendidik generasi muda bagaimana menjalankan roda pemerentahan yg benar dan bersih agar agar tercipta negara adil, makmur dan sejahtera serta menjadi panutan kepada pemuda-pemudi di negara ini.
Harus banyak diadakan seminar tentang Kewarganegaraan agar pemuda-pemudi agar cinta akan negara dan bangsanya ini.